Friday, November 14, 2014

PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI SD NEGERI TAMBAHARJO TAHUN PELAJARAN 2014/2015



PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI
SD NEGERI TAMBAHARJO
TAHUN PELAJARAN 2014/2015



1.        Landasan Pengembangan Diri
*      UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 1 butir 6 tentang pendidik, pasal 3 tentang tujuan pendidikan, pasal 4 ayat (4) tentang penyelenggaraan pembelajaran, pasal 12 ayat (1b) tentang pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan.
*      PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Pasal 5 – 18 tentang Standar Isi satuan pendidikan dasar dan menengah.
*      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam struktur kurikulum, dibimbing oleh konselor, dan guru/tenaga pendidikan yang disebut Pembina.
*      Dasar standarisasi profesi konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.

2.        Pengertian Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir.
Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.


3.        Tujuan pengembangan diri terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus
a.         Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah.

b.         Tujuan Khusus
Pengembangan diri bertujuan menunjang pendidikan peserta pendidikan peserta didik dalam mengembangkan :
*      Bakat
*      Minat
*      Kreatifitas
*      Kompetensi
*      Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
*      Kemampuan kehidupan keagamaan
*      Kemampuan sosial
*      Kemampuan belajar
*      Wawasan dan perencanaan karir
*      Kemampuan pemecahan masalah
*      Kemadirian

4.        Bentuk Pelaksanaan Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk mengetahui kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok atau klasikal melalui penyelenggaraan :
*      Layanan dan kegiatan pendukung konseling
*      Kegiatan Ekstrakurikuler
*      Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :
§  Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti : upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
§  Spontan adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusu seperti : pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
§  Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

5.        Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
§  Bidang pelayanan Konseling pengembangan kehidupa pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
§  Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
§  Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
§  Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.



Fungsi Bimbingan Konseling
§  Fungsi pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
§  Fungsi pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
§  Fungsi pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
§  Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuhkembangkan berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
§  Fungsi advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.

Jenis Layanan Konseling
§  Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
§  Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik membantu dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan dan pendidikan lanjutan.
§  Penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang dan kegiatan ekstrakurikuler.
§  Penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat.
§  Konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
§  Bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
§  Konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
§  Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
§  Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik meyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

Kegiatan Pendukung
§  Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrument, baik tes maupun non-tes.
§  Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
§  Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
§  Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
§  Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar dan karir/jabatan.
§  Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan.
Format Kegiatan
§  Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
§  Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
§  Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
§  Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
§  Pendekatan khusus, yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.

Jenis Program
§  Program tahunan, yaitu program pelayanan konseling melalui kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
§  Program semesteran, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
§  Program bulanan, yaitu program pelayanan konseling meliputi kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
§  Program mingguan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
§  Program harian, yaitu program pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.

Penyusunan Program
§  Program pelayanan konseling disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
§  Substansi program pelayanan konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran pelayanan dan volume/beban tugas konselor.

Pelaksanaan Kegiatan Konseling di dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah :
§  Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam perkelas perminggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
§  Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan dan alih tangan kasus.

Pelaksanaan Kegiatan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah :
§  Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakn di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
§  Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah.
6.        Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.


Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler
§  Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
§  Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
§  Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
§  Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.

Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
§  Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.
§  Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
§  Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
§  Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan menggembirakan peserta didik.
§  Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
§  Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
§  Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA).
§  Karya ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
§  Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan.
§  Seminar, lokakarya dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.

Format Kegiatan
§  Individual, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.
§  Kelompok, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
§  Klasikal, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diiukuti peserta didik dalam satu kelas.
§  Gabungan, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik antar kelas/antar sekolah/madrasah.


Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
§  Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
§  Kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat pelaksana sebagaimana telah direncanakan.

7.        Penilaian
a.       Konseling
v  Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui :
o   Penilain segera (LAISEG), yaitu penilain pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
o   Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
o   Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.

Hasil penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG. Hasil kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.

v  Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

b.      Ekstrakurikuler
Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan.

No comments:

Post a Comment