PROGRAM
PENGEMBANGAN DIRI
SD
NEGERI TAMBAHARJO
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
1.
Landasan Pengembangan
Diri
UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 1 butir 6 tentang pendidik,
pasal 3 tentang tujuan pendidikan, pasal 4 ayat (4) tentang penyelenggaraan
pembelajaran, pasal 12 ayat (1b) tentang pelayanan pendidikan sesuai bakat,
minat, dan kemampuan.
PP No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Pasal 5 – 18 tentang Standar Isi satuan
pendidikan dasar dan menengah.
Permendiknas
No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang memuat pengembangan diri dalam
struktur kurikulum, dibimbing oleh konselor, dan guru/tenaga pendidikan yang
disebut Pembina.
Dasar
standarisasi profesi konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang arah
profesi konseling di sekolah dan luar sekolah.
2.
Pengertian
Pengembangan Diri
Pengembangan
diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian
integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
Kegiatan
pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta
didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan
masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir,
serta kegiatan ekstrakurikuler.
Untuk satuan
pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan ditujukan
guna pengembangan kreativitas dan karir.
Untuk satuan pendidikan
khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai
dengan kebutuhan khusus peserta didik.
3.
Tujuan
pengembangan diri terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus
a.
Tujuan
Umum
Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat,
kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi
sekolah/madrasah.
b.
Tujuan
Khusus
Pengembangan
diri bertujuan menunjang pendidikan peserta pendidikan peserta didik dalam
mengembangkan :
Bakat
Minat
Kreatifitas
Kompetensi
Kompetensi
dan kebiasaan dalam kehidupan
Kemampuan
kehidupan keagamaan
Kemampuan
sosial
Kemampuan
belajar
Wawasan
dan perencanaan karir
Kemampuan
pemecahan masalah
Kemadirian
4.
Bentuk
Pelaksanaan Pengembangan Diri
Kegiatan
pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus
dalam kurun waktu tertentu untuk mengetahui kebutuhan peserta didik secara
individual, kelompok atau klasikal melalui penyelenggaraan :
Layanan
dan kegiatan pendukung konseling
Kegiatan
Ekstrakurikuler
Kegiatan
pengembangan diri secara tidak terprogram
Kegiatan pengembangan diri secara
tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :
§ Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal,
seperti : upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan,
pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
§ Spontan adalah kegiatan tidak terjadwal dalam
kejadian khusu seperti : pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah
pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
§ Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk
perilaku sehari-hari : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca,
memuji kebaikan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.
5.
Konseling
adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang
pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan
perencanaan karir, melalui jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan
norma-norma yang berlaku.
§ Bidang pelayanan Konseling pengembangan
kehidupa pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat,
serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya
secara realistik.
§ Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman
sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
§ Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam
rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
§ Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan
mengambil keputusan karir.
Fungsi Bimbingan Konseling
§ Fungsi pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
§ Fungsi pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan
yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
§ Fungsi pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
§ Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuhkembangkan berbagai
potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
§ Fungsi advokasi, yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan kepentingannya yang kurang
mendapat perhatian.
Jenis Layanan Konseling
§ Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek
obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan
memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
§ Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik membantu dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar,
karir/jabatan dan pendidikan lanjutan.
§ Penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang
membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam
kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang dan
kegiatan ekstrakurikuler.
§ Penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu
peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan
yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat.
§ Konseling perorangan, yaitu layanan yang
membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
§ Bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu
peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan
belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan
tertentu melalui dinamika kelompok.
§ Konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu
peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika
kelompok.
§ Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu
dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
§ Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta
didik meyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan Pendukung
§ Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan
mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui
aplikasi berbagai instrument, baik tes maupun non-tes.
§ Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data
yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
§ Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas
permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
§ Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh
data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
§ Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan
menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar dan karir/jabatan.
§ Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk
memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangan.
Format Kegiatan
§ Individual, yaitu format kegiatan konseling
yang melayani peserta didik secara perorangan.
§ Kelompok, yaitu format kegiatan konseling yang
melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
§ Klasikal, yaitu format kegiatan konseling yang
melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
§ Lapangan, yaitu format kegiatan konseling yang
melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas
atau lapangan.
§ Pendekatan khusus, yaitu format kegiatan
konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada
pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
Jenis Program
§ Program tahunan, yaitu program pelayanan
konseling melalui kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di
sekolah/madrasah.
§ Program semesteran, yaitu program pelayanan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran
program tahunan.
§ Program bulanan, yaitu program pelayanan
konseling meliputi kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program
semesteran.
§ Program mingguan, yaitu program pelayanan
konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran
program bulanan.
§ Program harian, yaitu program pelayanan
konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program
harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan
(SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.
Penyusunan Program
§ Program pelayanan konseling disusun berdasarkan
kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi
instrumentasi.
§ Substansi program pelayanan konseling meliputi
keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran
pelayanan dan volume/beban tugas konselor.
Pelaksanaan Kegiatan Konseling di
dalam jam pembelajaran sekolah/madrasah :
§ Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan
peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan
penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan
lain yang dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal
adalah 2 (dua) jam perkelas perminggu dan dilaksanakan secara terjadwal.
§ Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik
untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan
data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan dan alih tangan kasus.
Pelaksanaan Kegiatan Konseling di
luar jam pembelajaran sekolah/madrasah :
§ Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk
menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok,
konseling kelompok dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakn
di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di
luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka
dalam kelas.
§ Kegiatan pelayanan konseling di luar jam
pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan
konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah.
6.
Kegiatan
Ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan
konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus
diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan
dan berkewenangan di sekolah/madrasah.
Fungsi Kegiatan Ekstrakurikuler
§ Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan
ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitas peserta didik
sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
§ Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler
untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
§ Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan
ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan
menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
§ Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan
ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler
§ Individual, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik
masing-masing.
§ Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler
yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
§ Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
§ Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan menggembirakan peserta didik.
§ Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik
dan berhasil.
§ Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan
ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
§ Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar
Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera
(PASKIBRA).
§ Karya ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja
(KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
§ Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi
pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater,
keagamaan.
§ Seminar, lokakarya dan pameran/bazar, dengan
substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan,
seni budaya.
Format Kegiatan
§ Individual, yaitu format kegiatan
ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.
§ Kelompok, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler
yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
§ Klasikal, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler
yang diiukuti peserta didik dalam satu kelas.
§ Gabungan, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler
yang diikuti peserta didik antar kelas/antar sekolah/madrasah.
Pelaksanaan Kegiatan
Ekstrakurikuler
§ Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin,
spontan dan keteladanan dilaksanakan langsung oleh guru, konselor dan tenaga
kependidikan di sekolah/madrasah.
§ Kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram
dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat
pelaksana sebagaimana telah direncanakan.
7.
Penilaian
a. Konseling
v Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling
dilakukan melalui :
o
Penilain
segera (LAISEG), yaitu penilain pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan
pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.
o
Penilaian
jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu
sampai satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung
konseling diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap
peserta didik.
o
Penilaian
jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan
sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan
pendukung konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan
dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.
Hasil penilaian kegiatan pelayanan
konseling dicantumkan dalam LAPELPROG. Hasil kegiatan pelayanan konseling
secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan
secara kualitatif.
v Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling
dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana
tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan kegiatan.
b. Ekstrakurikuler
Hasil dan proses kegiatan
ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan
sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab
kegiatan.
No comments:
Post a Comment